-->

OBAT DAFTAR G, PENGGUNAAN YANG RASIONAL ATAU TIDAK?

Apa sebenarnya obat daftar "G" itu?
Daftar G mencakup semua obat keras yang hanya dapat dibeli di apotik berdasarkan resep dokter, seperti antibiotika, hormone kelamin, obat kanker, obat penyakit gula, obat malaria, obat jiwa, jantung, tekanan darah tinggi, obat anti pembekuan darah dan semua sediaan dalam bentuk injeksi. G adalah singkatan dari Gevaarlijk = berbahaya (bahasa belanda).

Obat-obat berbahaya ini menurut hukum hanya boleh disalurkan melalui apotik, tetapi dalam praktik ternyata sering kali dapat dibeli di banyak toko obat. Hal ini memprihatinkan sekali karena dengan demikian penggunaannya tidak dapat diawasi lagi dengan tepat sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi si pemakai.
Obat Bebas
Obat bebas maksudnya obat yang bisa diperoleh dengan bebas di apotik tanpa resep dokter atau bahkan di warung-warung bisa dengan mudah didapatkan. Terdiri dari obat bebas dan obat bebas terbatas. Obat bebas ditandai dengan lingkaran hijau bergaris tepi hitam. Obat bebas digunakan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan. Contohnya : vitamin / multivitamin seperti Vitamin C atau Livron B Plex atau Obat Sakit kepala Cap Bintang Toedjoe.
Sementara obat bebas terbatas sebelumnya dikenal dengan Obat daftar "W" adalah obat-obatan yang dalam jumlah tertentu masih bisa dibeli di apotik tanpa perlu resep dokter. Ditandai dengan lingkaran biru bergaris tepi hitam. Biasanya tertera pada obat flu, obat anti mabuk,. Contohnya Antimo atau obat flu Konidin. Pada kemasan obat ini tertera peringatan seperti,  Awas ! Obat Keras, bacalah aturan pemakaiannya atau Awas ! Obat Keras, Tidak boleh ditelan dan sebagainya.
Obat Keras
Inilah yang dikenal sebagai obat Daftar "G" (G = Gevaarlijk = berbahaya) yaitu obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat-obatan yang masuk dalam golongan ini adalah antibiotik (tetrasiklin, penisilin, amoksisilin dsb) atau obat yang mengandung hormon (obat penyakit diabetes, obat jantung, obat penenang, obat alergi, dsb). Obat ini dinamakan obat keras karena kalau digunakan secara sembarangan bisa membahayakan, meracuni tubuh bahkan bisa menyebabkan kematian.
Obat-obatan inilah selain menghirup aroma lem fox, yang banyak dipakai oleh para pelaku begal motor untuk meningkatkan kepercayaan diri. Obat yang bisa mempengaruhi saraf dan mengubah perilaku menjadi berani dan tak kenal takut. Mereka belum memahami resiko yang ditimbulkan akibat menghirup lem fox atau mengkonsumsi obat keras secara serampangan.
Obat daftar "G" yang sering disalahgunakan diantaranya adalah  :
Tramadol, Tramadol adalah obat pereda rasa sakit yang sangat kuat yang digunakan untuk menangani rasa sakit tingkat sedang sampai berat, misalnya rasa nyeri setelah operasi. Tramadol mempengaruhi reaksi kimia di otak dan sistem saraf yang pada akhirnya mengurangi sensasi rasa sakit.
Trihexyphenidyl (THD) atau dikenal dengan Trihex adalah obat untuk penyakit parkinson yang merupakan penyakit penurunan fungsi syaraf yang berkembang terus menerus yang umumnya terjadi pada orang usia lanjut, di atas 50 tahun. Obat ini digunakan untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali. Obat ini juga digunakan untuk mengatasi efek samping obat antipsikotik pada pasien gangguan jiwa (skizoprenia). Efek samping yang ditimbulkan seperti mual, rasa gelisah meningkat, konstipasi, gangguan penglihatan, mulut kering dan insomnia.
Somadril / Carisoprosdol. Merupakan jenis obat penghilang rasa nyeri serta rematik pada tulang bahkan dapt meredam gangguan pernafasan pada penyakit asma. Tidak disalahgunakan pun jika obat ini digunakan secara berlebihan pada penderita dapat  menyebabkan kerusakan otak.
Obat Psikotropika / Narkotika
Obat-obat yang termasuk jenis morphin yang mempengaruhi kejiwaan  seperti Rohipnol, pil BK dan sebagainya. Obat jenis ini adalah obat yang membuat penggunanya kecanduan / ketagihan sehingga perlu diawasi secara ketat penggunaannya oleh pemerintah. Obat ini hanya bisa diserahkan oleh apotik jika disertai dengan resep dokter asli dan tidak bisa dibeli ulang atau dicopy dan harus dibeli di apotik yang mempunyai lisensi dan apoteker serta digunakan untuk keperluan medis. Apotik harus melaporkan penggunaan obat-obatan jenis ini kepada pemerintah.
Mengapa disalahgunakan?
Obat-obat keras yang disalahgunakan di atas menimbulkan perasaan senang yang berlebihan bagi pemakainya (Euphoria) seperti halnya yang ditemukan pada pengguna narkoba. Mereka seolah lari dari kenyataan dan menjadi orang lain.

Pengguna yang menyalahgunakan obat adalah tindakan bodoh yang tidak memahami bahaya obat keras yang dikonsumsi. Biasanya obat yang disalahgunakan ini sudah dikeluarkan dari kardus yang bertanda obat keras oleh oknum apotik atau penjual obat. Euphoria (rasa senang berlebihan) yang dirasakan oleh pengguna hanya sesaat sementara bahayanya bisa lebih besar. Penggunaan obat untuk penyakit syaraf/kejiwaan oleh orang sehat apa tidak gila???? Minum obat anti nyeri / sakit sementara badan sehat-sehat saja itu memanipulasi syaraf, betul-betul mengerikan.
Perlu perhatian
Kalau sampai saat ini persoalan perang terhadap narkoba masih terus dilakukan, pencegahan dan rehabilitasi remaja dari bahaya narkoba juga kecenderungan para remaja menggunakan obat daftar "G" di atas untuk meningkatkan kepercayaan diri melakukan tindakan kejahatan perlu mendapat perhatian kita semua. Kemudahan memperoleh obat keras di apotik dan kemudahan apotik menjual obat keras tanpa resep dokter, atau ada kerjasama antara apotik dan pengedar obat-obatan keras ini merupakan hal yang harus dicermati. Jangan sampai generasi bangsa rusak dan meningkatnya kejahatan yang meresahkan masyarakat karena pengaruh obat ini. Semuanya menjadi tanggung jawab kita sebagai masyarakat untuk membantu mengawasi hal tersebut di atas.


LihatTutupKomentar